top of page

Lembaga Pengawas Penyiaran

  • KPI hanya bertugas untuk memantau konten yang ada tanpa melakukan sensor. KPI melakukan teguran berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

​

  • Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) juga sudah mengatur pentingnya independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. Lebih jauh, Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
     

​​

bottom of page